MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengembalikan berkas enam bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pengembalian dilakukan karena jumlah berkas dukungan dalam bentuk softcopy identitas yang sudah di upload dalam aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) tidak memenuhi jumlah minimum.

"Kami mengembalikan berkas dari 6 orang bakal calon DPDRI karena berkas dukungannya tidak memenuhi jumlah minimum, yakni 4.000 yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumut," kata Mulia.

Ia menjelaskan, setiap bakal calon wajib menyerahkan berkas dukungan minimal 4.000. Berkas dukungan ini kemudian akan diteliti untuk mengetahui ada atau tidaknya dukungan ganda.

"Kita sedang konsentrasi melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui ada atau tidaknya dukungan ganda," jelasnya.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menambahkan, data yang diperoleh KPU, enam balon yang berkasnya tidak memenuhi syarat, diantaranya Henkie Yusuf Wau, Krisman Tampubolon, TH Sinambela, Ikrimah Hamidy, Rasman Arif Nasution dan Hakrin Jefri Tua Marbun.

"Henkie dan Krisman tidak diterima karena syarat dukungan yang di input ke SIPPP belum mencukupi. Yang lain karena tidak sesuai hardcopy dengan softcopy. Hardcopy nya tidak memenuhi jumlah syarat," tambah Iskandar.

Saat ini masih diverifikasi adalah sebagai berikut, Dedi Iskandar 7.814 dukungan, Ali Yakob Matondang 4.320, Faisal Amri 4424, Abdillah 8.177, Raidik Sigalingging 5.182, M. Tolopan Silitonga 5.342, Abdul Hakim Siagian 6.330.

Solahuddin Nasution 7.092, M. Nursyam 4.935, Sultoni Tri Kusuma 6.190, Willem TP Simarmata 4.643, Darmayanti Lubis 7.034, Parlindungan Purba 4.359, Aidan Nazwir 9.120, Syamsul Arifin 7.567, Nurhasanah 4.018.

Dadang Pasaribu 5.546, Badi Kenita Sitepu 4.140, Muhammad Nuh 4.708, Syamsul Hilal 4.350, Sutan Erwin Sihombing 4.369, Marnix Hutabarat 4.599, Hendriyanto 4.278.***