MEDAN - Suhardi Sujarwolau alias di dakwa atas kasus dugaan memperdagangkan dan pemalsuan merek dan materai Federal Oil di Ruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/5/2018). Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa telah memperdagangkan Oli Ultratech yang tidak sesuai mutu berdasarkan hasil Laboratorium.

"Terdakwa telah memperdagangkan Oli Ultratech yang tidak sesuai mutu berdasarkan hasil Laboratorium," ujar JPU di muka sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 62 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 100 (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, atau dakwaan ketiga yakni melanggar Pasal 54 (1) UU RI No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Jika nantinya terbukti, maka terdakwa terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.