SERGAI - Sat Narkoba Polres Sergai meringkus Gunawan alias Asui (25) warga Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai asyik nyabu dalam gubuk sekitar Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan pria tionghoa tersebut dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu ketika dikonfirmasi Rabu (2/5/2018) pagi tadi.

“G alias Asui ditangkap saat asik nyabu disebuah gubuk,” terangnya.

Dikatakan AKBP Juliarman, penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Atas laporan kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” bilangnya.

Menurut Kapolres, selain meringkus tersangka, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah alat hisap (Bong),1 buah kaca pirex, 2 buah mancis,2 plastik klip kosong dan 1 unit Hp Merk Nokia.

“Tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” papar AKBP Juliarman.