JAKARTA - Ingin meraup keuntungan besar, tiga orang ini melakukan pemerasan terhadap terhadap pria paruh baya bernama Saparmin, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Jumat (27/4) kemarin.

Ketiga pelaku itu diketahui bernama Abu Bakar, Miduk Simare, dan Tahi Sitompul, yang memeras Saparmin dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan TV, Cetak dan Online.

"Jadi mereka ini mengaku sebagai wartawan, melihat korban berseragam PNS sedang naik mobil dengan seorang wanita cantik baru keluar dari Hotel Transit Kebon Jeruk, Jakarta Barat" kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Selasa (1/5).

Kemudian, ketiga pelaku mengikuti mobil korban sambil merekam dengan menggunakan handicam. Pada saat korban turun dari mobil di kawasan Kembangan, ketiga pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang ada di dalam mobil.

Pelaku berpura-pura minta klarifikasi. Ketiga wartawan Bodrek ini juga meminta sejumlah uang agar video dan foto PNS itu tidak sebar luaskan atau masuk ke TV, lantaran bisa menjatuhkan karir PNS tersebut.

"Korban diminta untuk membayar edisi atau uang agar tidak dicetak koran sebesar Rp100 juta. Karena Korban takut video dan foto yang sudah di rekam oleh pelaku di sebar luaskan, maka korban dan pelaku pergi Ke ATM mengambil uang tunai Senilai 10 juta sebagai uang DP," tegasnya.

Setelah itu, ketiga wartawan gadungan ini pun pergi meninggalkan korban di ATM Bank DKI Jl. Meruya Ilir Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat.

"Merasa diperas, akhirnya korban melapor ke kami dan kami langsung menindak lanjuti dengan meminta korban ngajak bertemu ketiga pelaku. Saat ketemu, langsung kami tangkap dan giring ke Mapolsek," tukas dia.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 3 buah ID Card Wartawan yaknk Koran Pemantau Korupsi (KPK), Radar Nusantara, dan Radar Metro. Selain itu, turut disita 1 Unit HP Samsung Warna Hitam, 1 Unit Handycam merk Sony warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri, 5 Lembar Struk Pengambilan dan Transfer Bank DKI.

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman 3 tahun penjara. ***