MEDAN - Perkumpulan Kelompok Kerja Kehumasan Sumatera Utara (Pokja Humas - Sumut) secara resmi melaporkan Kompas TV kepada KPI Daerah Sumatera Utara yang dinilai telah melanggar ketentuan Undang Undang Penyiaran. Pokja Humas Sumut menduga bahwa pihak stasiun televisi swasta nasional tersebut sengaja membentuk opini pemberitaan yang mengarah pada pencemaran nama baik Calon Wagubsu, H. Musa Rajekshah untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat guna kepentingan pihak lain.

Surat pengaduan yang disampaikan oleh Firdaus Nasition, SH selaku Kepala Divisi Hukum Pokja Humas Sumut didampingi Sekretaris Pokja Humas Sumut, Mirza Syaputra, SE ke kantor KPID Sumut di jalan Adinegoro Medan, Senin (30/4/2018) kemarin diterima langsung Koordinator Isi Siaran, Adrian Harahap beserta staff, Jaremen Purba.

Dalam surat laporan yang ditanda tangani juga oleh Ketua Harian Pokja Humas Sumut, Supriadi, SE, MM, M.Si, disebutkan bahwa pemberitan Kompas TV pada tanggal 21 April 2018 jam 20.10 wib telah mencederai etika jurnalistik yang menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, dengan membentuk opini seolah olah Cawagubsu H. Musa Rajeksah adalah tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Sang penyiar sengaja menggiring opini masyarakat pemirsa dengan pertanyaan yang ditujukan kepada jurubicara KPK, Febri Diansah seolah olah Cawagubsu H. Musa Rajekshah akan dipanggil dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihak KPK terhadap para tersangka kasus suap APBD Sumut,“ kata Firdaus.

Bahkan yang lebih fatal lagi, menurut Firdaus, pihak Kompas TV sengaja memunculkan judul beritanya Kasus Suap, KPK periksa Cawagub Sumut Ijeck Shah.

“Keliatan sekali bahwa berita ini sengaja disiarkan untuk membuat kegaduhan di tengah masyrakat Sumut dan yang jelas tanpa konfirmasi mereka telah sengaja berupaya mencemarkan nama baik H. Musa Rajekshah,“ ungkap Firdaus.

Senada dengan Firdaus, Mirza Syahputra SE, yang sejak awal penyiaran tersebut berharap pihak Kompas TV segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, merasa bahwa pihak Kompas TV memaksakan opininya agar masyarakat percaya bahwa Cawagub pasangan Eramas, H. Musa Rajekshah seolah tersangka yang ditunda pemeriksaannya oleh KPK karena adanya himbauan dari Kapolri.

“Untuk itulah kami selaku relawan yang mendukung pasangan Eramas merasa wajib untuk melaporkan ke KPID Sumut tentang penyimpangan penyiaran yang sudah dilakukan oleh pihak Kompas TV,“ tegasnya.

Koordinator isi siaran, Adrian Harahap dan Jaremen Purba yang menerima pelaporan dari Pokja Humas Sumut, berjanji akan segera membawa permasalahan ke Forum Group Discution (FGD) Komisioner KPID Sumut.

“Kami akan segera mengagendakan FGD dengan memanggil pihak Kompas TV dan juga pelapor. Selanjutnya hasil FGD dugaan penyimpangan isi siaran yang dilakukan oleh pihak Kompas TV akan kami sampaikan kepada pihak Bawaslu Sumut untuk menindaklanjutinya secara hukum karena konten beritanya berkaitan dengan Pilgubsu,“ ucap Adrian.

Selain melaporkan Kompas TV, pada hari yang sama Pokja Humas Sumut juga mendatangi kantor Medan Bisnis Daily. M. Noer, SH dan Imam Maulana Iskandar yang mewakili Perkumpulan Kelompok Kerja Kehumasan Sumatera Utara untuk meminta penangung jawab pemberitaan media online tersebut melakukan klarifikasi berita yang menebar ujaran kebencian dengan membuat judul pada media tersebut “Edi Rahmayadi akan usir Masyarakat yang kuasai Lahan Eks HGU PTPN II Tanpa Hak“.

Menurut M. Noer, judul berita yang dibuat pada media online Medanbisnisdailiy telah melanggar Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bila waktu dua kali 24 jam setelah surat yang diterima oleh saudara Eben Ezer selaku yang mewakili pihak medan bisnis tidak ditanggapi maka kami akan melanjutkan prosesnya ke jalur hukum,“ tegas M. Noer dan Imam Maulana.