JOMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sokib (29), warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap Sri Handayani (52), istri anggota Polres Jombang.

Sokib memasuki ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, dengan berjalan tertatih-tatih.

Itu karena kedua kakinya yang ditembak polisi saat penangkapan.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Dia melakukan pembunuhan disertai pencurian. Tidak ada hal yang meringankan. Karena itu, terdakwa divonis hukuman seumur hidup," ujar Wahyu, Senin (30/4/2018).

Menurut Wahyu, terdakwa dijerat pasal 339 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Usai vonis, Sokib hanya bisa tertunduk lesu. Sementara kuasa hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.***