PALAS - Ulama Kabupaten Padang Lawas mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Barumun dalam mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid An Nur Padang Luar, Kelurahaan Pasar Sibuhuan yang terjadi beberapa kali. Adapun pelalu yang diciduk polisi yakni seorang pelajar berinisial AAP (16) warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan. 

AAP ditangkap di rumahnya pekan lalu. Saat ini kasus pencurian kotak amal sudah dilimpahkan ke Polres Tapsel, karena status pelaku masih pelajar. Atas tindakan melakukan pencurian kotak amal masjid, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 jo Pasal 61 KUHPidana UU RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Ketua FKUB H. Abdul Haris mengapresiasi Polsek Barumun yang telah mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid dibawah kepemimpinan AKP Sudirman SH. 

"Sebagai bentuk apresiasi, kita atas nama ulama dan jemaah memberikan penghargaan ke Polsek Barumun yang diterima langsung Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Raden Saleh Harahap dan Kanit Binmas Bripka Sri Winarno," sebutnya.

Atas  keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Haris, ulama juga mengapresiasi sekaligus mendukung sepenuhnya lagu anti Hoax ciptaan Kapoldasu, Irjen Pol. Paulus Waterpauw.

Menurutnya, lagu tersebut mudah diserap dan dinyanyikan secara bersama. Makanya, mereka berharap lewat lagu ini masyarakat bisa memerangi berita bohong yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan. 

"Lagu ini mengandung pesan moral serta dapat menjaga kerukunan di tengah masyarakat dalam menghindari berita berita hoax yang saat ini sedang marak," terangnya.

Dia mengajak, ulama juga turut menyosialisasikan lagu ini ke masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyebaran berita hoax yang menjadi musuh bersama.*