MEDAN - Puluhan petani melakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sumut mendesak ganti rugi Tol Medan -Binjai yang hak rakyat petani bukan hak PT. Medan properti.  Massa juga minta DPRD Sumut memanggil PT Medan Properti, dimana PT Medan mengatakan surat lelang PTPN II tidak sah dan surat validasi BPN Sumut juga tidak sah. PT Medan properti tidak punya tanah di pasar 7 Desa Manunggal-Labuhan Deli. 

"Petani yang harus menerima ganti rugi bukan PT Medan properti. Mereka tidak berhak menerima ganti rugi karena tidak punya alas hak kecuali surat sakti," ucap koordinator aksi, Tambunan, Rabu (25/4/2018).

Dirinya meminta DPRD Sumut untuk membantu dan memperhatikan petani miskin dan bodoh yang dibodoh-bodohi para orang hebat. 

"Kita minta bantuan bapak agar tuntutan kami di dengar," urainya. 

Massa juga mengatakan petani selalu dibodohi pengusaha. Padahal petani sudah menderita tetapi tetap diincak dan ditipuin. 

"Kita hanya minta hak kita. Kita harap Dewan bisa membantu kita," bebernya. *