MEDAN - Petugas Polsek Percut Seituan menggerebek cafe remang-remang serta sejumlah toko yang diduga kuat menjual  Miras serta praktik prostitusi yang berada di wilayah hukumnya. Razia yang digelar mulai Jumat (20/4/2018) pukul 23.00 hingga Sabtu (21/4/2018) dinihari itu, petugas berhasil menyita 1 jeriken tuak, 3 setengah tong tuak, 3 botol Miras Kamput, 12 botol bir, 1 paket sabu, 30 bungkus plastik sabu berikut alat isapnya serta mengamankan berbagai jenis kendaraan bermotor berbagai merk seperti ?di antaranya sepeda motor RX King tanpa plat, Honda Beat BK 6450 XAO, Yamaha Vario BK 2842 IH, Kawasaki Ninja BK 5204 UR, Honda Supra X BK 4658 FH. Jupiter Z tanpa plat, Yamaha King BK 6731 HE, Yamaha Trel Mio tanpa plat, Honda Astuti BK 2303 AN dan sepeda motor Taurus tanpa plat.

"Razia ini berkaitan dengan tindak pidana minuman keras ( Miras) dan prostitusi," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).?

Dibeberkannya, razia di Cafe Irama yang pemiliknya bernama Tejok, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disita yakni 1 ember tong berisikan tuak, ?3 botol Kamput, ?12 botol Prost Beer, dan ?bong sabu dari dalam kamar Tejok.

Kemudian razia di Cafe Bambu dengan pemiliknya bernama Suminem ditemukan barang bukti ?1 tong tuak?, sedangkan razia di Cafe Rizky dengan pemiliknya Toga Siahaan dengan barang bukti yang disita ?1 tong merah berisi tuak.

"Untuk razia di Cafe Yoga pemiliknya Lia Sitompul barang bukti yang disita ?1 botol Aqua tuak Nias, ?1 jirigen tuak, ?1/2 tong tuak, ?2 bong alat isap sabu, ?1 paket sabu, ?30 bungkus plastik sabu," kata Kapolsek mengakhiri. *