MEDAN - Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan tiket pertandingan PSMS Vs Perseru Serui.

Pengungkapan tersebut berdasarkan tindaklanjut dari laporan supporter PSMS yang menjadi korban di  saat membeli tiket di Stadion Teladan, Jalan DR GM Panggabean.

“Awalnya kami menerima laporan sejumlah korban yang mengaku tidak dapat masuk stadion untuk menonton pertandingan, padahal sudah membeli tiket dari calo. Atas informasi itu, jajaran Unit  Reskrim dipimpin Kanit Iptu Suhardiman SH MH langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK.

Dari hasil penyelidikan, dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Pramudianda (29) warga Jalan Pelangi Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.

“Dalam praktiknya, pelaku menggandakan tiket palsu hingga 40 lembar di kios fotokopi sekitar Jalan DR GM Panggabean. Selanjutnya, pelaku menjual tiket palsu itu seharga Rp25-30 ribu kepada penonton di sekitar Stadion Teladan,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Diterangkannya, dari hasil interogasi, tersangka mengaku dirinya telah berhasil menjual 20 tiket palsu, sebelum akhirnya diamankan petugas saat menjajakan tiket palsu itu di pintu masuk belakang.

“Tersangka mengaku menggandakan tiket palsu itu belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Tersangka berkilah dirinya baru pertama kali ini beraksi. Tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra,” terang mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Selain menangkap tersangka, kata Revi, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotokopi yang menggandakan tiket palsu itu.

“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar 320 ribu rupiah hasil penjualan tiket palsu, 20 sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk Diproses,” tandasnya seraya menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. ***