PADANGSIDIMPUAN - Seorang pedagang sayur berinisial Ma (36) diringkus personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Warga Sidimpuan Utara ini akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan dikarenakan mencabuli anak tirinya. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Abdi Abdillah, Rabu (18/4/2018), mengatakan, Ma diringkus atas kasus dugaan pencabulan sesuai dengan laporan polisi LP/124/IV/2018/SU/Padangsidimpuan tertanggal 16 April 2018.

Penangkapan tersebut bermula pada Senin (16/4/2018) kemarin. Korban, sebut saja Mawar (10) bersama pelapor DN mendatangi Mapolres Padangsidimpuan.

"Dari pengakuan korban kepada neneknya, tersangka yang merupakan ayah tiri korban, telah mencabuli korban," katanya.

Selanjutnya, kata Kasat, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Pelaku diamankan saat berjualan," timpalnya.

Saat ini, lanjut Kasat, pihaknya masih terus memintai keterangan dari saksi, korban dan pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subsidair Pasal 82 UU No 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.