MEDAN - Masyarakat Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan mempertanyakan klaim aset atas lahan di Kelurahan Sari Rejo oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Klaim lahan Sari Rejo menyebabkan masyarakat yang mendiami sekitar 260 hektar lahan tidak bisa memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) meski secara defacto warga telah menduduki lahan selama lebih 60 tahun.

"Itu klaim sepihak!" tegas Riwayat Pakpahan, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas).

Menurutnya, klaim Kemenhan yang menyebut lahan Sari Rejo terdaftar dalam Inventarisir Kekayaan Negara (IKN) di Kementerian Keuangan nomor 50506001, sudah pernah mereka pertanyakan ke Kemenkeu melalui surat. Namun, surat itu menurut Riwayat tak berbalas sampai sekarang.

Klaim ini bertolak belakang dengan catatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sari Rejo oleh Pemko Medan yang menyatakan bahwa Sari Rejo peruntukannya adalah untuk pemukiman.

"Dan bagaimana mungkin rakyat mencaplok aset negara? Apa pengertian aset," tanyanya.

Menurut Riwayat, rapat yang diinisiasi oleh tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI semestinya ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat, sebelum ini, kata dia, juga sudah melaporkan persoalan ini ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Perjuangan panjang warga juga sudah sejak lama. Persoalan ini juga sudah disampaikan secara langsung kepada Wapres Jusuf Kalla saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Jadi tinggal ke Den Haag, Mahkamah Internasional yang belum," ungkapnya.

Klaim atas lahan Sari Rejo selama ini telah menimbulkan konflik panjang antara warga dan TNI AU dalam hal ini Lanud Soewondo yang mengelola pangkalan udara. Terakhir, demo warga atas klaim TNI AU pada 2017 silam berkahir dengan kerusuhan. Sejumlah warga dan juga wartawan yang meliput kerusuhan mendapat kekerasan serta intimidasi oleh tentara.

Kemarin, DPD dalam rapat bersama Dan Lanud, BPN, Ombudsman, dan masyarakat Sari Rejo di Kantor Walikota Medan mengusulkan revisi atas tanah Sari Rejo yang selama ini disebut masuk dalam inventarisir kekayaan negara (IKN) nomor 50506001.

Tercatatnya lahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dalam IKN menjadi penyebab lahan yang notabene telah dikuasasi lebih dari 60 tahun oleh masyarakat tersebut tidak disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita minta Walikota Medan untuk membuat surat mengusulkan revisi atas tanah Sari Rejo. Setelah surat itu, kita akan mengundang Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Menteri Agraria, untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman, yang memimpin rapat tersebut.

Walikota Medan Dzulmi Eldin berjanji akan segera mengirimkan surat yang dimintakan DPD tersebut. "Secepatnya lah," sebut Eldin.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, sertifikasi lahan masyarakat Sari Rejo selama ini tidak bisa mereka lakukan karena lahan tersebut terdaftar dalam IKN.

"Kalau ada penghapusbukuan yang disetujui Menkeu, apa pun bentuknya, baru BPN dapat menindaklanjuti permohonan yang diajukan masyarakat. Tapi karena belum ada pelepasan asetnya, sampai sekarang kita gak berani (mensertifikatkan)," jelasnya.

Dan Lanud Soewondo Kolonel Daan Sulfi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya mereka hanyalah menjaga aset yang tercatat dalam IKN. Menurutnya, mereka tidak dalam posisi menekan atau menghalang-halangi masyarakat untuk mendapat haknya atas lahan Sari Rejo.

"Saya adalah alat negara, yang dibiayai rakyat. Kita harus mengikuti prosedur yang berlaku. Kami siap menunggu perintah pimpinan sesuai mekanisme yang ada," katanya.