MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengimbau kepada para Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018 di Sumut untuk menyerahkan lanjutan laporan dana kampanye.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, laporan yang dimaksud adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sebab laporan kedua dana kampanye itu mendekati waktu deadline yakni tanggal 20 April 2018.

"Laporan pertama atau LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sudah kita terima pada 14 Februari (2018) lalu. Jadi dalam waktu dekat ini kita akan menerima laporan kedua (LPSDK)," katanya.

Laporan kedua tidak hanya ditujukan kepada Paslon yang bertanggung dalam Pilgubsu 2018, namun juga ditujukan kepada para Paslon yang maju dalam Pilkada serentak 2018 di 8 Kabupaten/Kota di Sumut.

"Awal pekan depan kita akan kembali menyurati KPU kabupaten/kota yang juga menyelenggarakan Pilkada di Sumut agar mereka aktif mengingat para Paslon untuk menyerahkan LPSDK-nya. Intinya kita beritahu Paslon penyerahan laporan itu semakin dekat," terangnya.

Sebab jika tidak diserahkan tepat waktu pada 20 April 2018 ke KPU, maka ada sanksi-sanksi yang menanti bagi para Paslon tersebut.

"Jadi artinya para Paslon yang ikut Pilkada untuk jangan anggap sepele karena hal itu bisa membahayakan Paslon itu sendiri," terangnya.

KPU Sumut mengingatkan kembali agar para paslon untuk mempersiapkan laporan kedua itu dan menyerahkannya tepat waktu pada 20 April 2018 sebelum pukul 18.00 WIB.