Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36), karena dugaan pemerasan atas pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli, Selasa (10/4/2018).

Karenanya, Direktur Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, Armen dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Toga menyebutkan, Armen telah menyalahi posisi kedudukannya di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok.

Ia memaparkan, peristiwa penangkapan Armen berawal pada Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di mana anggota dari Subdit III Tipikor DitReskrimum Polda Sumut di bawah pimpinan AKBP Donny Sembiring melakukan pengamanan kepada Saksi Berlian Lubis yang merupakan Direktur CV Tapian Nauli.

"Setelah dilakukan pengembangan kepada yang diduga tersangka Armen, kita berhasil mengamankan Berlian Lubis dimana telah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Armen," katanya.

Toga juga mengaku pihaknya menangkap Armen di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan di Jalan HT Rizal Nurdin KM 7 Pijorkoling Kota Padang Sidempuan.

"Saat itu, Armen menerima uang untuk biaya pengurusan Penerbitan Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal CV Tapian Nauli," jelasnya.

Sedangkan saksi Berlian, kata Toga, diamankan di halaman kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Padang Sidempuan dan ditemukan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 Juta.

"Kemudian Armen diamankan berikut uang tunai sebesar Rp 15 juta. Armen semula meminta biaya pengurusan sebesar Rp 75 juta akan tetapi saksi Berlian tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 53 Juta," ujarnya.

Toga menuturkan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama M Zainy Lubis, Suhaimi dan Johannes Gultom yang menerangkan bahwa adanya perintah dari Armen untuk mensurvei fisik ke Perusahaan CV Tapian Nauli milik Berlian Br Lubis.

Sementara barang bukti yang diamankan, sambung Toga, berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan perizinan (disita) dan handphone tersangka dan saksi pemberi uang sekaligus selembar kwitansi penyerahan uang.

"Dalam perkara ini pada Rabu tanggal 11 April 2018 telah dilakukan Gelar Perkara dengan Wassidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Armen Parlindungan Harahap, dari hasil Gelar Perkara cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," pungkasnya.