JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan kartu keluarga, pemalsuan Ijazah yang digunakan untuk pendaftaran sebagai anggota Polisi pada Sabtu (7/4/2018) lalu.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan pelaku yang ditangkap untuk kasus pemalsuan kartu keluarga ini berinisial S (42) yang mennyuruh untuk dibuatkan KK Palsu dan RS (42) yang berperan membuat KK palsu. 

"Berawal dari penerimaan anggota polisi yang masih tahap administrasi pakai surat-surat yang legal, jadi pada saat pelaksaan seleksi administrasi panitia menenmukan KK palsu yang digunakan," kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan dalam pendaftaran administrasi untuk menjadi anggota polisi ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni dengan domisili selama 1 tahun.

Namun, dalam KK tersebut tahunnya tahun 2018 jadi pelaku mengubah tahun KK itu menjadi tahun 2016.

"Kemudian tersangka berinisial S memberikan Rp 150 ribu untuk biaya penggantian tahun KK palsu tersebut. Keduanya sudah dilakukan penangkapan, menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan," ucapnya. 

Selain itu, kata Argo, pelaku berinisial MRF (20) seorang mahasiswa Universitas Trisakti melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah. Pemalsuan tersebut dimaksudkan untuk mengganti nilai-nilai dalam ijazah agar dapat masuk menjadi anggota Polri. 

"Kedua pemalsuan Ijazah, modusnya sama ingin menjadi polisi. Karena nilainya kurang minta dirubah, karena ada standar dari polisi untuk nilai NEM (nilai kelulusan). Contoh misal nilaI matematika nilainya 4 diganti 7, jadi pergantian itu otomatis berubah rata-ratanya," ucapnya. 

Dalam kasus pemalsuan Ijazah ini, MRF meminta tolong kepada tersangka berinisial P. "Pihak kepolisian masih mengejar tersangka P yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucapnya. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KK palsu, 1 buah PC rakitan, 1 buah monitor, 1 buah scanner, dan 1 buah printer dari tersangka S dan RS. Sedangkan tersangka MRF polisi menyita 1 lembar Ijazah, 1 lembar Transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. ***