MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu DPRD Provinsi Sumut dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 melalui surat keputusan No 265/2018.

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengatakan, jumlah kursi DPRD Sumut yang diperebutkan yakni 100 yang tersebar di 12 Dapil.

"Dapil DPRD Sumut dan DPR RI tidak ada berubah. Tetap sama seperti pemilu 2014 lalu," kata Benget.

Sedangkan untuk pemilu DPRD kabupaten/kota se Sumut, Benget menyebut kursi yang akan diperebutkan sebanyak 1.105 kursi yang tersebar di 141 Dapil.

"Pemilu 2014 lalu jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 1.100 kursi yang tersebar di 140 dapil. Yang bertambah jumlah kursinya itu DPRD Tapsel, dari 30 menjadi 35 kursi, itu terjadi karena jumlah penduduknya mencapai kluster 300.000-400.000 jiwa," jelasnya.