SERGAI - Acien alias Cien (39), warga Dusun IV, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, ditangkap Polsek Perbaungan saat berada di jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Inilah alasan Acien Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap prihal ditangkapnya warga keturunan Thionghoa setelah melakukan transaksi sabu di jalan Kabupaten, Perbaungan disampaikan kepada wartawan, Minggu (8/4/2018) siang.

“Tersangka Acien menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu,” bilang AKP Ilham.

Dikatakannya, tersangka ditangkap dirumahnya setelah petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka sempat kabur saat dikejar setelah melakukan transaksi sabu dijalan Kabupaten.

“Kita hampir kehilangan jejak tersangka. Namun saat hendak menuju pantai Cermin personil melihat dan melakukan pengejaran,” terangnya.

Menurut AKP Ilham, dari penggrebekan dirumah tersangka polisi menemukan 1 paket besar sabu, 1 paket sedang, puluhan plastik transparan dan 1 hape. Bersama barang bukti tersangka kita amankan ke Mapolsek Perbaungan.

“Tersangka melanggar Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar kapolsek.