MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat keputusan No 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk pemilihan umum (pemilu) 2019.

Untuk Kota Medan, jumlah Dapil tetap V dan jumlah kursi yang diperebutkan tidak berubah yakni 50 kursi. Namun, pembagian Dapil berubah total dibandingkan pemilu 2014.

Dapil I meliputi 4 Kecamatan diantaranya Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Petisah dengan alokasi 8 kursi.

Dapil II meliputi, 4 Kecamatan diantaranya Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan dengan 12 kursi.

Dapil III memiliki alokasi 8 kursi yang meliputi 3 Kecamatan diantaranya Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur.

Dapil IV mendapat alokasi 10 kursi yang meliputi 4 Kecamatan diantaranya, Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota.

Dapil V mendapat alokasi 12 kursi yang terdiri dari 6 Kecamatan diantaranya Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, serta Medan Tuntungan.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengaku belum mendapatkan secara resmi surat dari KPU Sumut tentang pembagian Dapil untuk pemilu 2019 mendatang.

Meski begitu, diakuinya sempat ada dua kali draft usulan dari KPU Medan tentang penataan Dapil. "Untuk Dapil I ada pengurangan 1 Kursi, dan dialihkan ke Dapil V, ini terjadi karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi di dapil V," katanya.

Herdensi mengaku tidak mengetahui adanya perubahan dapil signifikan untuk dapil dan pembagian jumlah kursi untuk pemilu 2019.

"Berdasarkan pemilu 2014, Dapil I itu Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, begitu juga dapil V itu wilayah Medan Utara. Karena belum terima surat resmi, jadi belum tahu. Kalau itu suratnya, berarti dapil untuk Medan berubah total,"bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menuturkan perubahan dapil tidak terjadi untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPR RI. Jumlah dapil dan pembagian kursi masih sama seperti pemilu 2014 lalu.

"Yang berubah itu dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota," kata Benget.

Benget mengaku penataan Dapil dilakukan berdasarkan usulan partai politik dan pertumbuhan jumlah penduduk.

"Lebih ditata dapilnya, jarak satu kecamatan dengan kecamatan lainnya tidak terlalu jauh untuk satu dapil," bebernya.