MEDAN – Pada saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kompol F, yang menembak adik iparnya bernama Jumingan alias Jun, Rabu (4/4/2018), mengaku mendapat ‘bisikan’ untuk melakukan penembakan. "Semalam, yang bersangkutan sudah bisa dimintai keterangan, dan kooperatif, tenang. Dari kemarin belum bisa dimintai karena bersangkutan masih labil," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Sabtu (7/4/2018).

Hingga kini, penyidik terus mendalami motif penembakan oleh mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Dilihat dari cara penembakan dengan 6 peluru, dengan rincian 3 butir bersarang di bagian perut dan 3 butir di kepala, kata Rina, patut diduga ada kemarahan yang besar atau ada masalah di internal keluarga.

Tetapi dugaan itu masih didalami penyelidik. Terlebih Kompol F mengaku mendengar ‘bisikan’ untuk melakukan penembakan. ‘Bisikan’ itu menyatakan, korban merupakan orang jahat yang melakukan pembunuhan.

"Tapi kan itu pengakuan Kompol F, secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tim mencari saksi-saksi ke lapangan, dan sampai saat ini masih bekerja," jelas Rina.

Sidang Kode Etik

Jika terbukti bersalah, lanjutnya, Kompol F akan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat awam. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum pidana, dia juga akan diproses pada sidang kode etik.

"Putusan sidang kode etiklah yang akan menentukan apakah ia layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan. Itu butuh proses yang panjang," ungkap Kabid Humas.

Kompol F berkunjung ke rumah ibu kandung Jalan Tirtosari, Rabu (4/4/2018) malam. Ia datang bersama istrinya untuk menjungguk ibu yang sedang sakit.

Namun, tidak diketahui penyebabnya Kompol F menembak adik iparnya hingga akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, Kompol F ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.