Medan - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menggodok sebuah Permendagri mengenai batas waktu pembuatan dokumen kependudukan hanya dalam satu jam.

Namun, hal itu akan sulit terealisasi apabila kondisi yang ada masih seperti saat ini. "Kalau jaringan lelet, mana bisa e-KTP jadi dalam sejam, sulit," kata Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Arpian Saragih.

Arpian menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya harus datang ke Kantor Camat sesuai domisili dengan membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga).

"Nanti masing-masing Kecamatan mengirimkan permohonan ke Kantor Disdukcapil untuk diprint atau dicetak. Tapi, pencetakan tergantung jaringan, kalau jaringan lelet, tidak bisa," ungkapnya.

"Kalau bicara kondisi saat ini, saya belum bisa sebutkan berapa minimal waktu yang dibutuhkan untuk mencetak e-KTP. Kembali lagi, tergantung jaringan," tambahnya.

Meski begitu, dia menyebut Disdukcapil Kota Medan akan menunggu bagaimana Permendagri mengatur agar e-KTP dapat dicetak dalam waktu satu jam.

"Pasti ada birokrasi yang dipangkas, kita lihat bagaimana nanti. Kami akan menjalani aturan yang ada," pungkasnya.