Medan - Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan yang kini menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah, NTB Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya bernama Jumingan (33), di kediaman orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No 14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (4/3/2018) malam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjabarkan, pada Rabu, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah habis magrib, Fahrizal bersama istrinya Maya Safira Harahap datang ke rumah korban dengan tujuan menjenguk orang tua (ibu Fahrizal) yang baru sembuh dari sakit.

Saat itu, adik Fahrizal, Henny Wulandari mempersilahkannya masuk. Lalu Fahrizal duduk di ruang tamu, didampingi ibunya, istri Fahrizal, Jumingan dan juga Henny.

Setelah itu, Henny pun beranjak ke dapur untuk membuat minuman meninggalkan lainnya yang sedang asyik mengobrol. Henny juga sempat melihat Fahrizal memijat ibunya.

Namun selagi asik mengobrol, tiba-tiba Henny melihat Fahrizal menodongkan senjata api ke arah ibunya. Karena melihat kejadian tersebut Jumingan pun langsung melarang Fahrizal dengan mengatakan “Jangan Bang”.

Selanjutnya, Fahrizal malah balik menodongkan senjata apinya ke arah Jumingan. Seketika itu senjata api milik Fahrizal meletus dan mengenai korban.

Melihat kejadian tersebut, Henny langsung lari kekamar dan menguncinya karena merasa ketakutan. Lalu, Fahrizal menggedor pintu kamar Henny seraya meminta agar pintu dibuka.

Lalu, ibu Fahrizal datang dan mengatakan Henny agar ia dikamar saja. Selanjutnya, Fahrizal membawa ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senjata apinya ke Wakaporestabes Medan.

"Saat ini kasus sudah ditangani oleh Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa para saksi-saksi. Pasal yang dilanggar, dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana," tandasnya.

Sebelumya, Kapolda Sumut Inspektur Irjend Pol Paulus Waterpauw mengaku, bahwasanya saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus tersebut. Ia merasa prihatin, karena kejadian ini telah menciderai institusi Polisi.

Kapolda mengatakan, dari hasil otopsi kepada Jumingan, dari tubuhnya, ditemukan ada 6 bekas luka tembakan. Ia juga menjelaskan, jika pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi atas kejadian itu, masing-masing ialah ibu dan istri Fahrizal, serta istri Jumingan untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan motif pelaku.

"Ada dugaan motif mengarah ke 340 (pembunuhan berencana), dengan dia memiliki dan membawa senpi. Tapi itu juga yang jadi pertanyaan kami. Jadi mohon bersabar ya," jelasnya.

Atas perbuatannya, sambung Kapolda, Kompol Fahrizal terancam hukuman 20 tahun. Sedangkan untuk etika kepolisian, Kapolda menyebutkan masih menunggu keputusan inkrah dan vonis dari pengadilan, apakah ia akan diberhentikan dengan tidak hormat.