MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)bantah sengaja tak mencari satu tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sudah hampir dua tahun tak ditemukan penyidik atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Bank Sumut.  Adapun tersangka yang DPO yakni Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut.

"Kita masih mencari tersangka (Haltatif). Bukan kita hentikan pencarian,  tapi memang belum kita temukan," ucap Kasi Penkum Kejatisu,  Sumanggar Siagian, Jumat (6/4/2018).

Dikatakan Sumanggar, pihaknya terus mengupayakan menangkap tersangka agar semuanya terang dan pihaknya tetap mencari tersangka. 

"Masih kita cari tersangka, tidak ada kita biarkan," tegasnya. 

Namun anehnya dalam kasus ini penyidik Kejatisu tak kunjung menemukan tersangka meski hampir dua tahun menjadi DPO Kejatisu.  Penyidik juga sudah meminta bantuan kepolisian dan seluruh pihak Kejaksaan untuk membantu Kejatisu menemukan tersangka. 

Sebelumnya penyidik Kejatisu berulang kali mengatakan sudah menemukan titik terang. Namun lagi-lagi penyidik berkilah dengan mengatakan tersangka berpindah-pindah dan sulit di deteksi. 

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak. Sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.