Medan - Plt Ketua DPD Demokrat Sumut, Herry Zulkarnain Hutajulu tidak berniat menggelar Musyawarah Daerah Luarbiasa (Musdalub) Demokrat Sumut.
"Kita fokus dulu supaya mesin partai ini berjalan baik. Saya hanya mengantarkan," sebutnya. Desakan untuk digelarnya Musdalub mengemuka pasca penonaktifan JR Saragih dari kursi Ketua DPD Demokrat Sumut. Herry yang ditunjuk Plt diminta untuk segera menggelar Musdalub karena Demokrat membutuhkan ketua definitif menghadapi Pemilu serentak 2019. "Bentar lagi pemilu legislatif jadi tidak mungkin. KPU sendiri tidak mengakui hanya sebatas Plt. Mau tidak mau, suka tidak suka, DPD Demokrat harus Musdalub," kata Ketua DPC Demokrat Tanjungbalai Ridwan Ritonga, Minggu (1/4/2018). Kepastian apakah seorang Plt atau Pjs bisa menandatangani daftar caleg tetap (DCT) Pemilu Legislatif hingga saat ini belum terjawab oleh anggota KPU Sumut Benget Silitonga. Ia menyebut, PKPU pencalonan legislatif belum diterbitkan oleh KPU RI. Namun, tanpa bermaksud mendesak, mereka menurut Ridwan berharap DPP memberi solusi terbaik. "Supaya kita tidak terganjal. Kita yakin DPP membuat langkah- baik untuk kemajuan partai. Mereka itu kan tidak mau partai ini tertinggal. Persoalan yang lalu, sudahlah, bagaimana kita mau mengulas kembali yang sudah tertinggal. Kita memandang kedepan, bagaimana partai ini terus eksis, tidak menjadi suatu gejolak," sebutnya. Berdasarkan AD/ART Demokrat, Musdalub sebetulnya dijamin konstitusi partai. Berdasarkan AD/ART Demokrat pasal 87 ayat 2, Musdalub bisa digelar bila ada usulan minimal dari 2/3 DPC yang ada. Di Sumut ada 33 DPC Demokrat. Sebelumnya, Ketua Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut Yusuf Tambunan menegaskan, bahwa Musdalub bukanlah sesuatu yang mesti ditakuti. Musdalub harus digelar karena JR Saragih sudah tidak lagi bisa menjalankan amanah Musda III Demokrat. "Jadi kawan-kawan DPC harus pahami itu. Itu adalah konstitusi partai," katanya. Karenanya menurutnya DPC harus berani bersuara menuntut hak konstitusinya untuk Musdalub agar Demokrat tidak tertinggal.