LABURA - AJS (53) warga Jalan Ahmad Doyan Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, digiring polisi ke sel tahanan Polsek Kualuh Hulu. Hal ini terjadi dikarenakan uang Rp5.000 miliknya. Bukan soal nominal uangnya, namun pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ketangkap tangan sedang melakukan pungutan liar terhadap kenderaan bermotor di Pasar Inpres Aek Kanopan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Senin (2/4/2018) sekira pukul 11.00.

Penangkapan ini, sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R. Sihombing, dalam rangka kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran pemberantasan premanisme.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna dilakukan pembinaan," singkat Kapolsek, Selasa (3/4/2018).