MEDAN - Pernyataan lewat video Bupati Simalungun JR Saragih mengajak dan mendukung Paslon Djarot-Sihar di Pilgusbu nanti, akhirnya berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan JR Saragih karena pernyataan dukungan itu.

Hal ini karena saat ini, JR Saragih memiliki posisi sebagai kepala daerah yakni Bupati Simalungun.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, mereka akan mendalami munculnya video politis yang kini menjadi viral tersebut.

"Kita baru melihat video itu dari media sosial. Paling tidak sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran, apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasih statement apapun terkait video itu," katanya.

Langkah-langkah untuk mendalami video tersebut, menurut Syafrida, sangat penting untuk mengetahui kapasitas JR Saragih saat menyampaikan imbauan politis dalam video tersebut.

Sebab, sesuai dengan peraturan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota harus cuti jika ingin mengampanyekan pasangan calon tertentu. 

"Tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan. Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu," ujarnya.

Diketahui JR Saragih mengajak relawan dan pendukungnya untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Ajakan itu disampaikannya dalam video singkat yang beredar di media sosial sejak kemarin. 

"Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat dan teman relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan 6 ini. Sekali lagi mari kita bersama-sama kita menangkan supaya Sumatera Utara bisa lebih baik lagi ke depan. Horas. Horas. Horas," katanya dalam video tersebut.