PALAS - Polsek Barmun bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas serta Koramil 08 Barumun, Minggu (31/3/2018) kemarin sekira Pukul 00.05, melaksanakan sweeping penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi hiburan malam.
Sweeping yang dilakukan di sekitaran Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, sesuai laporan warga yakni menjamurnya tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan menyediakan pekerja seks komersial (PSK) sebagai penghibur lelaki hidung belang yang berjunjung ke cafe.

Keberadaan tempat hiburan malam ini, menimbulkan keresahaan di masyarakat Desa Pancaukan sekitarnya, sehingga warga meminta bantuan tim gabungan untuk menertibkannya.

Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam, terjaring dua wanita yaitu pemilik tempat hiburan malam dan pelayan cafe yang menyambi sebagai wanita penghibur.

"Terjaring juga lelaki pengunjung tempat hiburan malam sebanyak 17 orang, ditambah 12 unit sepeda motor milik pengunjung, 2 unit Loudspeker, 1 Unit TV, 5 Buah ceret (tempat minuman tuak) serta 20 cangkir yang digunakan untuk minum tuak," beber Kapolsek, Senin (2/4/2018).

Selanjutnya, kata AKP Sudirman, 19 Orang tersebut bersama barang-barang yang diamankan di bawa ke Mako Polsek Barumun untuk didata dan kemudian diserahkan ke Sat Pol PP Kabupaten Palas.

Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Palas, Rony Saiful mengatakan, pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring diproses lebih lanjut dan diserahkan ke pihak Dinas Sosial Palas.

"Proses sanksi bagi pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring, diberikan sanksi membuat surat penyataan dan selanjutkan diperbolehkan pulang. Apabila kedapatan kembali di lokasi tempat hiburan malam, akan diberikan sanksi tegas oleh tim gabungan, akan dikirim ke tempat pembinaan di lokasi Berastagi Tanah Karo," pungkasnya.