MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejatisu) mengakui dalam penyelidikan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah Mandailing Natal (Madina) masih menunggu jawaban dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut untuk melakukan audit investigasi anggaran yang disebut merugikan keuangan negara.

"Kita sudah surati BPKP Sumut. Karena BPKP belum siap, maka ini menjadi kendala kita untuk jalan. Kita pun nggak bisa maksa harus kapan, tergantung kesiapan mereka. Jadi kita sifatnya menunggu saja," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin, (2/4/2018).

Sumanggar menyebutkan, belum adanya audit investigasi dari BPKP membuat penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan yang disebut menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015 menjadi terkendala.

"Untuk saat ini kita tunggu dulu BPKP. karena kita tidak bisa jalan tanpa audit. Jadi sementara kita menuggu serta menyurati BPKP,"jelasnya. 

Sebelumnya, penyidik Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap ‎sejumlah pejabat di Pemkab Madina seperti ‎Sekda Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin pada Januari 2018 lalu.

Selain itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut untuk menggali informasi dugaan kasus yang berawal dari laporan masyarakat tersebut.

"PPK, PPTK sama Pokja di Dinas Perkin Dinas PU dan Dispora telah kita panggil untuk jalani pemeriksaan,"bebernya.