MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto menuntut terdakwa Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain selama delapan tahun penjara atas kasus suap senilai Rp 8 miliar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/4/2018). "Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa OK Arya Zulkarnain dengan penjara selama delapan tahun, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan," ucap Wawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih. Yang merupakan uang sisa fee dari proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang belum dikembalikan kepada negara.

"Bila uang tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun," ujarnya.

JPU menilai perbuatan OK Arya telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam persidangan ini, JPU KPK juga menuntut Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Wawan.

Atas tuntutan yang diberikan JPU, kedua terdakwa kemudian mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, persidangan kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.Indra BB