LABUHANBATU - P (18) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia terbukti bersalah karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain luka berat. Kini, warga Dusun Sei Bunga, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu meringkuk di sel tahanan. Informasi yang diterima, ditahannya P berawal dari saat sepeda motor Honda Mega Pro BK 6078 ZV yang dikemudikannya datang dari arah Medan menuju Tanjungg Sarang Elang, Sabtu (31/3/2018) sekitar pukul 22.30.

Setibanya di Jalinsum Dusun Perkebunan Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di Km 340-341, diduga sepeda motor P melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan pejalan kaki atas nama Asrijal (60) yang sedang menggiring becak bermotor barang Yamaha RS tanpa plat.

Akibatnya, kecelakaan pun tak terelakkan hingga korbannya berdarah-darah dan membuat keduanya luka berat.

Warga yang melihat peristiwa itu langsung dibawa berobat ke Puskesmas Negeri Lama hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Polisi yang mendapat kabar tersebut, langsung meluncur ke TKP guna melakukan cek dan memeriksa saksi-saksi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Lantas, AKP Sawangin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/4/2018) membenarkan peristiwa ini.

"Benar, pelaku ditahan dan diancam dengan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (3) UULAJ dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta," bilang Kasat.