Medan. Ketua Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah I Sumatera Utara - Nangroe Aceh Darussalam, Swangro Lumbanbatu menyambut baik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka baru tindak korupsi dalam kaitan gratifikasi yang dilakukan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Keputusan tersebut diketahui dari surat Deputi Penindasan KPK Aris Budiman (29/3/2018) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman. Adapun ke-38 tersangka baru tersebut merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

"Itu merupakan langkah maju," kata Swangro.

Namun, Swangro merasa ada yang janggal dari keputusan KPK tersebut. Menurutnya, KPK masih terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Selain ke-38 nama-nama itu, sesungguhnya masih terdapat sejumlah nama lain yang juga harus dinaikkan statusnya menjadi dari saksi menjadi tersangka.

Nama-nama yang dimaksud adalah Aduhot Sumatera (Wakil Ketua DPRD Sumut/Fraksi Hanura), Brilian Moktar (FPDIP), Evi Diana Sitorus (mantan anggota Fraksi Golkar yang juga istri Gubsu Erry Nuradi) serta Oloan Simbolon (mantan anggota Partai Bersatu). Keempatnya juga turut menerima gratifikasi dari Gatot dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.

"Aduhot dan Evi Diana kan sudah jelas mengakui dalam kesaksian mereka di persidangan menerima gratifikasi berupa uang dari Gatot, kenapa kok tidak ditetapkan jadi tersangka oleh KPK," ujar Swangro yang bersama Kelompok Cipayung Plus giat meneriakkan agar KPK menuntaskan kasus korupsi di Sumut.

Katanya, jika KPK berniat menetapkan seluruh mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai tersangka secara bertahap, hal itu belum ada dijelaskan. Seharusnya disampaikan sehingga tidak ada pemikiran bahwa jika telah mengembalikan uang hasil korupsi maka akan bebas dari jerat hukum. Selain itu kepercayaan publik kepada KPK tidak pudar.

Aduhot, Evi Diana, Brilian dan Oloan ikut diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi bersama ke-38 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari hingga 3 Februari lalu di Markas Brimob Polda Sumut. Secara keseluruhan terdapat 46 nama yang diperiksa ketika itu.

"Kalau memang bisa begitu enak kali. Semua bisa melakukan korupsi, lalu dikembalikan dan bebas secara hukum. Bila perlu kami akan mendatangi KPK di Jakarta agar tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka gratifikasi Gatot," tegas Swangro.