Medan - Pemerintah telah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online belum lama ini.

Dibatalkannya peraturan untuk kembali merevisi agar Permenhub taksi online semakin sempurna.

Menurut pembina Asosiasi Transportasi Online Sumatera (ATOS), Daniel Simangunsong, tidak ada rasa ketidakadilan dan ketidakberpihakan pemerintah yang tertuang dalam Permenhub 108 selama ini.

"Permenhub 108 dinyatakan ditunda sampai adanya peraturan baru, dan perwakilan Driver Taksi Online akan dilibatkan dalam perumusan peraturan baru tersebut," katanya.

Lanjut Daniel, ATOS mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah berjuang untuk menyampaikan seluruh aspirasi driver online roda empat di Sumatera, yang menolak Permenhub 108.

"ATOS tetap memegang teguh prinsip dasar, bahwasanya kemandirian dan kesejahteraan driver online adalah visi utama ATOS," sebutnya.

Sikap berbeda dilontarkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan. Menurut Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga, jika Permenhub 108 dicabut maka undangan-undang di atas juga harus dicabut.

"Sebab jika itu dibatalkan, maka secara otomatis kubur dulu undangan-undang yang di atasnya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009, karena itu adalah induk dari peraturan itu (Permenhub 108)," katanya.

Karena bagaimanapun, lanjut Jaya, sebuah angkutan umum publik itu harus ada regulasi yang mengatur.

"Jadi kami sangat menyayangkan. Intinya kami tidak mengakui ada pembatalan Permenhub 108 itu," tegasnya.