Medan - Obat herbal ilegal asal Malaysia produk Biocypress dijual dengan harga Rp 1,5 juta per kotak, dan sudah beredar di Indonesia dalam setahun belakangan.

“Setelah dari hasil pemeriksaan sementara, obat herbal tersebut dijual Rp 1,5 juta per kotaknya,” kata Kepala BBPOM Kota Medan, Sacramento Tarigan.

Sacramento menjelaskan, pelaku yang menjual obat herbal ilegal tersebut meyakinkan masyarakat dengan modus MLM. Biasanya, konsumen akan ditawarkan pelaku untuk bergabung dan mencari jaringan, serta bisa memberikan keuntungan.

“Dengan modus itu, membuat masyarakat berlomba-lomba untuk menjual produk tersebut,” jelasnya.

Sacramento menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli produk obat herbal yang tidak ada izin dari BBPOM. Walaupun herbal, belum tentu alami.

“Kalau ditemukan, atau pernah melihat, silahkan lapor. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Kami juga ingatkan kepada provider online, jangan menjual produk obat atau makanan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kami akan langsung menindak,” tegasnya.

Penyitaan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat tradisional herbal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di komplek pertokoan, Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih.

Stok obat herbal ilegal tersebut juga terlihat di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Jalan Brigjen Bejo, Gang Delima, Kota Medan.

Atas laporan tersebut, pihak BBPOM langsung melakukan penyitaan pada Kamis (29/3) malam. Dalam penyitaan, BBPOM berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.020 kotak besar Biocypress.

Sacramento menyebut, akibat masuknya obat herbal ilegal tersebut ke Indonesia, negara dirugikan Rp 2,5 miliar atas penjualannya.

“Untuk pelaku terancam dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya.