Medan - Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara ( Cawagub Sumut), Ance Selian, mengaku lapang dada dan berbesar hati setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumut itu mengatakan bahwa dirinya telah mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan dan mendampingi Jopinus Ramli (JR) Saragih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.

"Setelah melakukan konsolidasi dengan DPC-DPC dan elite politik kader PKB, saya Ance Selian menyatakan diri untuk tidak melakukan banding atas hasil putusan PTTUN ke MA dan menerimanya," ujar Ance, Jumat (30/3).

Ance mengungkapkan, untuk berbuat kepada masyarakat Sumut tidak harus menjabat. "Yang penting sosialisasi, membantu masyarakat, saya kira semua orang bisa melakukannya asalkan mau dan ikhlas," jelasnya.

"Jadi, setelah pernyataan sikap mundur dari ajang Pilgub 2018 mendatang, saya tetap berdoa siapapun yang terpilih semoga amanah dalam bertugas untuk rakyat Sumut," imbuh Ance.

Ance juga meminta kepada seluruh kader PKB Sumut agar dapat fokus memenangkan PKB pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

"Kita percayakan kepada siapapun nantinya yang akan memimpin Sumut ini dalam lima tahun ke depan," pungkasnya.  

Untuk diketahui, pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI dua kali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Pasangan JR Saragih-Ance juga telah melakukan berbagi usaha mulai dari mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut dan ke PTTUN Medan. Bahkan direncanakan mereka akan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).