LABUHANBATU - Seorang nelayan berinisial AA alias Kubar (34) diringkus personel kepolisian dari unit Gakkum Satpolair Polres Labuhanbatu sesaat akan berlayar untuk memancing ikan di laut, Rabu (21/3/2018) kemarin sekira pukul 02.20.

Kini, warga Jalan Ismail Banda, Lingkungan III Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu resmi menjadi tahanan Polres Labuhanbatu karena dari saku celananya polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu-sabu.

Sebelumnya, polisi telah mengintai pelaku usai menerima laporan bahwa TSK tengah membawa sabu yang akan digunakannya saat akan menangkap ikan di laut. Sekira pukul 02.20 dan saat pelaku melintas di Gang Gudang Belacan, Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, polisi yang tengah mengendap langsung meringkus pelaku.

Saat digeledah, di dalam saku celana sebelah kiri pelaku ditemukan satu bungkus klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satpolairres Labuhanbatu guna proses sidik awal untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Pol Air Polres Labuhanbatu AKP Bakhdaruddin ketika dihubungi, Kamis (29/3/2018) sore membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika," ungkapnya.