LABURA - Kapolsek Aek Natas AKP D. Ompusunggu menekankan agar masyarakat sadar hukum dan mau bekerjasama dalam menekan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Aek Kuo.

Hal ini dikatakan Kapolsek dalam kegiatan pembinaan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (28/3/2018) sore di Aula Kantor Camat Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemkab Labura, Zahidahafani menjelaskan, pihaknya akan membentuk kader-kader sadar hukum di tingkat desa dengan berbagai bidang seperti kasus narkoba, keamanan lingkungan dan KDRT dengan pembiayaan operasionalnya dari dana desa yang dimotori Kades.

"Babinsa dan Bhabinkantibmas serta tokoh masyarakat dan apabila ada masalah tindak pidana ringan agar dapat diselesaikan di desa dengan musyawarah/mufakat dengan tiga pilar plus," harapnya.

Tampak hadir di kegiatan itu antara lain, Camat Aek Kuo, Diapari, Danramil Aek Natas diwakili Babinsa Aek Korsik, Serka Suparno, KUA Aek Kuo Parmin, para Kepala Desa se-Kecamatan Aek Kuo, para Kadus dan Kaur Desa se-Kecamatan Aek kuo, dan 200 orang perwakilan masyarakat dari setiap desa.