MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2011-2016. Bahkan Kejatisu telah membentuk tim penyidik untuk mendalami kasus yang disebut merugikan keuangan negara Rp 850 juta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan pihaknya tengah menangani kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Tapteng, Syukran Jamilan Tanjung yang juga merupakan mantan Ketua Gerakan Pramuka kwartir Cabang Tapteng periode 2011-2016.

"Kita Sudah bentuk timnya dan ini sedang didalami. Jadi ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket)," kata Sumanggar, Selas (27/3/2018).

Namun, ia menjelaskan dalam pengusutan kasus ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang.

Ketika disinggung adanya panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu terhadap Syukran Jamilan Tanjung, Sumanggar enggan berkomentar.

"Kalau itu no comment. Karena ini sifatnya masih klarifikasi, jadi jika nanti memanggil yang terkait ini sifatnya rahasia dan belum bisa dipublikasikan. Intinya sudah kita terima dan telah bentuk tim untuk memproses kasus ini," sebut mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Ia menyebutkan bila proses penanganan kasus ini disebarluaskan, ia khawatir akan menghambat proses penyelidikan dan penghilangan barang bukti.

"Nanti ada waktunya disampaikan ke publik," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan Ketua Harian Gerakan Pramuka kwartir Cabang Tapteng, Prinswales Tambunan. Kasus ini diduga melibatkan Syukron Jamilan Tanjung dan mantan Sekretaris Gerakan Pramuka kwartir Cabang Tapteng, Muhammad Asirin Lubis.

Sehingga sebagai pengurus keduanya diduga tidak melaporkan pertanggungjawaban sebagai pengurus selama menjabat periode 2011-2016.

Disebut pula selama lima tahun kepengurusan itu, pengurus tidak ada melakukan kegiatan. Namun, bantuan hibah dari Pemkab Tapteng setiap tahun masuk ke rekening Pramuka di Bank Sumutset hingga berjumlah Rp 850 juta.