Medan - Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan.

Selain melanggar peraturan, kehadiran PKL menyebabkan terjadinya kemacetan sehingga terganggunya kelancaran arus lalu-lintas.

Di samping itu, lapak PKL sangat mengganggu estetika kota serta membuat kawasan sekitar jorok akibat sisa sampah dagangan ditinggalkan berserakan di bahu jalan. Tidak hanya PKL, perangkat Pemko Medan yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalan di persimpangan Jalan Setia Budi-Jalan Ring Road.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, penertiban yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin. “Selain kegiatan rutin, penertiban juga menindaklanjuti keresahan warga, terutama masyarakat pengguna jalan. Sebab, mereka merasa terganggu karena kehadiran para PKL menyebabkan terjadinya kemacetan,” katanya.

Penertiban dilakukan di empat lokasi pasar tradisional di Kota Medan, yakni Pasar Sei Sikambing, Pasar Simpang Limun, Pasar Palapa dan Pasar Sukaramai. “Dalam melakukan penertiban, saya telah mengingatkan kepada anggota untuk mengedepankan tindakan persuasif,” ucapnya.

Begitu tiba di lokasi yang menjadi objek penertiban, petugas Satpol PP langsung menemui pedagang dan meminta agar tidak berjualan di bahu jalan. Apabila pedagang menolak, barulah petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak maupun barang dagangannya.

Penertiban berjalan lancar, tak satu pun PKL yang bersikukuh menolak penertiban. Mereka umumnya pasrah dan segera mengangkat lapak, serta barang dagangan yang ditempatkan di bahu jalan. Petugas Satpol PP ikut membantu agar proses pemindahan berlangsung cepat.

Usai dilakukan penertiban, para pedagang diingatkan agar tidak menggelar lapak lagi di lokasi yang telah ‘dibersihkan’ tersebut. “Bahu jalan dan trotoar bukan tempat berjualan, melainkan fasilitas umum. Jika kedapatan berjualan kembali, kita langsung tindak tegas,” pungkas Sofyan.

Satpol PP juga menertibkan gepeng dan anak jalanan (anjal) di persimpangan Jalan Setia Budi-Jalan Ring Road. Penertiban dilakukan karena kehadiran gepeng dan anjal di persimpangan jalan itu sudah sangat meresahkan.

Sebelumnya, Satpol PP juga melakukan penertiban di Jalan Stasiun dan Jalan Cirebon. Mereka menertibkan para pedagang yang berjualan di jalur pedestrian, sehingga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki yang melintas.