Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 yakni sebesar 9,2 juta pemilih.

Hasil penetapan tersebut mendapat catatan khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Pasalnya angka itu turun drastis dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014 yang berjumlah sekitar 10,2 juta pemilih.

"Tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami karena ada turun satu juta (pemilih). Apakah dalam beberapa tahun terakhir tidak ada pertambahan penduduk. Ini menjadi pertanyaan bagi kami," kata Katua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan.

Syafrida menyatakan, hal itu menjadi pertanyaan apakah data yang dimutakhirkan sementara sudah masuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan masyarakat yang KTP-nya berbeda dengan domisili.

Karena, sebut Syafrida, dalam aturan KPU, data berdasarkan kota asalnya. Dan jika saat di data di tempat asalnya sebanyak dua kali, pemilih yang tidak ada maka akan dicoret.

"Karena hal itu harusnya dipastikan sinkronisasinya," sebut Syafrida.

Oleh karena itu, sambung Syafrida, pihaknya masih mengkaji persoalan DPS ini karena dikhawatirkan selisih satu juta pemilih itu bisa dikarenakan ada pemilih yang belum terakomodir, termasuk di dalamnya bisa juga ada pemilih pemula.

"Makanya banyak faktor menurut kita terkait migrasinya pemilih, perubahan usia pemilih yang memasuki usia 17 tahun termasuk saat pencoblosan nanti. Apakah semua itu sudah didata," tegas Syafrida.

"Logikanya apakah dalam beberapa tahun tidak ada pertumbuhan penduduk. Harusnya paling tidak statis kalau tidak naik sedikit. Nah karena hal ini lah masih kita cari sumber masalahnya dan jika nantinya memang ada temuan maka kita akan rekomendasikan," tandasnya.