LABUSEL - DP (17) tak dapat berkutik saat polisi menangkapnya dan membawa pelajar kelas III di salah satu SMK swasta di Labuhanbatu Selatan itu ke Polsek Silangkitang, Kamis (22/3/2018) pukul 16.30. Ditangkapnya pelajar ini berawal dari laporkan pihak keluarga yang diterima polisi atas perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur.

Sebut saja Melati. Perempuan berusia enam tahun ini menjadi korban kebuasan pelaku di areal ladang sawit Dusun Jerbing, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Sebelum terjadi perbuatan tak senonoh itu, pelaku mengajak Melati bersama J (29), LA (9), dan F (6) untuk melihat mobil terguling. Saat di pertengahan jalan, tersangka mengaku minyak sepeda motornya habis, sehingga tersangka menurunkan saksi di tengah perjalanan dan membawa Melati ke perladangan sawit Dusun Jerbing Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Labusel.

Sampai di TKP, pelaku pun langsung melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan korban kembali ke lokasi awal pertemuan.

Saat di lokasi awal, pelaku langsung pergi hingga akhirnya terungkaplah perbuatan yang dilakukan pelaku.

Tak terima, keluarga Melati lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Silangkitang. Tak berapa lama dari kejadian, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah mengamankannya bersama barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna Merah," jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir, Sabtu (24/3/2018) malam.

Dalam hal ini, lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2014 atas perkara UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak.