MEDAN - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terdiri dari lima jaksa akan menangani perkara JR Saragih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya sudah siap untuk menangani perkara yang membelit orang nomor satu di Simalungun tersebut. Adapun jaksa yang akan menjadi ketua tim yakni Amru Siregar dan akan dibantu empat jaksa lainnya yaitu, Haslinda, Irma Hasibuan, Kadlan Sinaga dan Randi Tambunan.

"Sudah ada lima jaksa yang kita tunjuk. Dan mereka ini yang juga terlibat dalam tim Gakkumdu. Namun belum ada penunjukan resminya," kata Sumanggar, Rabu (21/3/2018).

Menurut Sumanggar, para jaksa tersebut baru resmi menjadi jaksa peneliti dalam perkara JR Saragih setelah menerima surat dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu.

"Mereka berlima itu tinggal menunggu dari Aspidum. Karena surat resmi penunjukan langsung sebagai jaksa peneliti untuk kasus ini, itu dari Aspidum," jelas Sumanggar.

Lebih lanjut ia menyebutkan sebagai tersangka, JR Saragih dalam perkara ini disinyalir melanggar Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Bupati.

"Ancaman hukumannya enam tahun," ucapnya.