MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membacakan tuntutan kepada kedua rekanan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumatera Utara yaitu direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana dan direktur PT Proxima Convex yaitu Budhiyanto Suryanata. Pasalnya, Jaksa Eva belum menerima berkas tuntutan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/3/2018). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Desa di Bapemas Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai 40,8 miliar.

"Maaf majelis, berkas tuntutannya belum turun. Kami minta waktunya majelis," kata Eva kepada Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

"Kami beri waktu sampai Kamis tanggal 22 Maret ini," tanya Sri Wahyuni.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/3/2018) mendatang.

Seperti diketahui Rahmat Jaya Pramana dan Budhiyanto Suryanata telah menjalani persidangan sejak 20 November 2017 lalu dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, keduanya juga telah menjalani penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan sejak Juli 2017.