Medan - Penanganan masalah siswa 'Siluman' alias ilegal yang ada di sejumlah sekolah di Medan, dirasa lambat.

Salah satunya yang terjadi di SMA N 2 Medan. Hal itu diakui Kepala SMAN 2 Medan, Buang Agus S kepada wartawan saat Sidak Tim Ombudsman Sumut di sekolah yang beralamat di Jalan Karangsari No 435 Medan Polonia ini, Senin (19/3/2018).

Dikatakan Buang, sampai kini belum ada keputusan terkait penanganan siswa ilegal itu.
"Berkas yang diusulkan sudah kami lengkapi. Sudah kami kirimkan ke Kementeriaan, namun belum juga ada keputusan," kata Buang.

Dijelaskan Buang, siswa ilegal di SMA N 2 Medan berjumlah lebih kurang seratus orang. Sampai saat ini mereka masih tetap belajar sebagaimana siswa lainnya. Hanya,mereka tidak menerima raport, meski mereka sudah di sekolah ini hampir setahun.

"Saya sendiri bingung mengapa penanganannya lamban, sehingga saya terus ditanyai sama wartawan dan orangtua siswa," kata Buang yang baru menjabat Kepala SMA N 2 itu sejak Desember 2017.

Buang mengaku menjadi korban karena pada saat penerimaan siswa ilegal itu ia belum menjabat sebagai kepala sekolah dan tidak tahu menahu tentang itu.

Dijelaskan Buang, kasus ini sudah diambilalih Forum Komunikasi Pimpinan Daerah namun sampai kini belum ada keputusan. Sekolah hanya dimintai kelengkapan berkas, salah satunya pernyataan orangtua siswa ilegal itu bahwa mereka bersedia membiayai proses belajar mengajar anak mereka selama 3 tahun dan mencari sendiri gedung tempat belajar mereka. Namun hingga kini, keputusan tentang penanganan siswa ilegal itu belum mereka terima.

Kepala Ombdsuman Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, penanganan siswa ilegal ini sebenarnya telah melonggar. Sebelumnya tim Ombudsman dan sejumlah pihak terkait merekomendasikan agar siswa ilegal itu dikeluarkan/dipindahkan.

Namun karena sejumlah pertimbangan disepakati membuat satu program penanganan yang lebih soft. Yakni Passion Out Program dimana siswa-siswi ilegal itu boleh tetap menggunakan nama sekolah itu di ijazahnya, tetapi mereka harus bersedia menanggung sendiri biaya proses belajar mengajar termasuk menyediakan gedung sendiri yang bisa mereka gunakan untuk belajar selama 3 tahun.

"Itu kemarin yang diusulkan dan telah disepakati. Namun sampai kini tidak tahu gimana perkembangannya. Kami akan mempertanyakan hal itu kepada pihak-pihak terkait," kata Abyadi.

Menambahkan informasi, sidak yang digelar tim Ombudsman Sumut ini dalam rangka memantau berlangsungnya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di sejumlah SMA di Medan, yang berlangsung hari ini sampai 7 hari ke depan.

Diakui Abyadi, di SMA N 2 tim Ombudsman tidak menemukan pelanggaran selama pelaksanaan ujian. Sebelumnya sidak juga mereka gelar di SMA N 1 Medan. Di sekolah itu tim Ombudsman masih menemukan sejumlah pengawas yang menggunakan handphone ketika sedang mengawas berlangsungnya proses ujian.

"Kami menghimbau agar pihak sekolah mematuhi aturan dan tata cara dalam pelaksanaan ujian. Termasuk soal perilaku pengawas yang tidak diperbolehkan menggunakan handphone saat sedang mengawas," kata Abyadi.