Medan - Sejumlah pakar dan akademisi berusaha meyakinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bahwa legalisir ijazah Jopinus Ramli (JR) Saragih yang digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah sah.

Oleh karenanya JR bersama pasangannya Ance Selian harus ditetapkan menjadi calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilgubsu 2018.

Di antaranya adalah pakar hukum tata negara dari Unika Atmajaya Yogyakarta, Dr Riawan Tjandra. Dikatakannya, SKPI adalah sama kedudukannya dengan ijazah pertanda kelulusan sekolah. Sesuai ketentuan, SKPI biasanya diterbitkan karena ijazah yang sah hilang atau rusak. Artinya, orang yang memiliki SKPI pasti memiliki ijazah.

"Jadi KPU Sumut tidak boleh kaku memahami tekstual putusan Bawaslu yang memerintahkan JR Saragih harus melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Karena SKPI sebenarnya lebih kuat dari fotokopi ijazah yang dilegalisir," kata Riawan yang sempat menjadi saksi ahli pada sidang gugatan permohonan JR kepada Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu dalam rilis yang disampaikan DPD Partai Demokrat Sumut.

Pernyataan serupa disampaikan pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Darma Agung Medan, Maurice Roger Siburian. SKPI yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pihak berwenang bisa digunakan untuk proses pendaftaran JR Saragih dalam Pilgubsu 2018. KPU tidak semerta-merta bisa menolak. Kekuatan SKPI sama dengan ijazah dan bisa dijadikan sebagai bukti otentik kalau yang bersangkutan sudah menamatkan pendidikan SMA.

Guru besar fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi, Prof Dr Maidin Gultom juga menekankan hal senada. Oleh karena SKPI diterbitkan oleh pemerintah, maka secara otomatis memiliki kekuatan hukum tetap. Selain proses pengurusannya dilakukan secara benar, pengesahan (legalisir)- nya juga disaksikan langsung Komisioner KPU Sumut serta perwakilan Bawaslu.

"Fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagaimana keputusan Bawaslu Sumut pada prinsipnya sama dengan fotokopi SKPI seperti disebutkan di Pasal 50 PKPU No 3/ 2017. Semestinya ini sudah “clear” dipahami penyelengara pemilu," tegasnya.

Berdasarkan ilmu administrasi publik, kata analis politik Jonson Rajagukguk, proses administrasi yang dilakukan JR Saragih dalam hal penerbitan SKPI sudah sesuai dengan ketentuan. SKPI merupakan produk administrasi pemerintah, karena yang menerbitkannya adalah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.