Medan - Kuasa hukum Jopinus Ramli (JR) Saragih meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tidak mempraktikkan perlakuan yang berbeda soal surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) pada setiap pasangan calon Gubernur Sumut.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat hilangnya ijazah JR Saragih saat hendak dilegalisir pekan lalu, timnya berinisiatif membuat laporan ke kepolisian di DKI Jakarta.

Selanjutnya oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat disebutkan diterbitkan SKPI dan telah dilegalisir guna pemenuhan persyaratan penetapan JR Saragih bersama Ance Selian menjadi pasangan Gubsu/Wagubsu pada Pilgubsu 27 Juni 2018.

"Secara hukum SKPI sama dengan ijazah. Karena sudah diserahkan ke KPU, maka JR Saragih- Ance harus ditetapkan menjadi calon Gubsu. Sama seperti Sihar Sitorus yang juga menggunakan SKPI, JR Saragih juga harus diperlakukan sama," kata kuasa hukum JR Saragih, Jonni Silitonga SH.

Terkait keputusan persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya mengenai legalisir fotokopi ijazah, Jonni menyatakan, KPU tidak perlu membuat penafsiran lain apakah SKPI sesuai dengan yang diperintahkan Bawaslu. Menurutnya, SKPI pada hakekatnya sama dengan ijazah.

Sebelumnya kepada wartawan JR saragih menyampaikan hal serupa. SKPI yang dimilikinya tidak berbeda dengan ijazah.

Oleh karenanya, Ketua Partai Demokrat Sumut ini menyebut dia dan pasangannya harus ditetapkan menjadi Cagub Sumut nomor urut 3.

Dia bahkan mengancam akan mempidanakan KPU jika tidak memenuhi keinginannya tersebut.