LABUSEL - Sebagai bentuk keseriusan TNI dalam konteks pemberantasan narkoba, apabila didapati personil yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, tidak berlaku istilah hukum rehabilitasi. Hal ini ditegaskan Dandim 0209/LB Letkol CZi Denden Sumarlin pada seminar sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di Aula SSBK Jalan Bukit Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selasa (13/3/2018).

"Keterlibatan oknum TNI dalam narkoba sudah merupakan tanggung jawab oknum tersebut. Dalam hal ini tidak ada hukuman rehab terhadap oknum yang terlibat, akan tetapi selain dari pada hukuman pidana TNI memberikan hukuman tambahan yakni di berhentikan dengan tidak hormat dari ke anggotaan TNI," tegas Dandim.

Disamping itu, Denden Sumarlin juga menyatakan, TNI khususnya kodim 0209/LB mendukung aparat kepolisian dalam memberantas dan mengeliminir peredaran dan kegiatan sindikat narkoba khususnya di kabupaten Labuhanbatu Raya.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama, TNI khususnya Kodim 0209/LB sangat berkomitmen perang terhadap narkoba," sebutnya.

Dalam seminar sosialisasi/penyuluhan bahaya narkoba dari Forum Mahasiswa Sumatera Utara (formasu) Jakarta tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung mengucapkan terima kasih kepada Formasu yang telah peduli melaksanakan seminar di Labuhanbatu Selatan yang menyikapi tentang bahaya narkoba.

"Kepada kita semuanya agar terhindar dari narkoba, karena narkoba dan sejenisnya merusak generasi bangsa dan diri sendiri. Di zaman serba moderen seperti sekarang ini menjadi pantauan semua orang adalah narkoba maka dari itu bagi penerus bangsa yang cerdas jangan sampai coba coba narkoba" pinta Wildan.

Melalui kesempatannya, Anggota DPD RI Dr. H Iskandar batubara menilai sekarang ini, negara kita sudah menjadi importir narkoba melihat dari pada maraknya peredaran narkoba saat sekarang dan sudah menyebar kemana mana yang begitu meresahkan.

"Saya berharap pemerintah khususnya aparat terkait lebih aktif lagi untuk memberantas peredaran narkoba ini, agar para generasi muda penerus bangsa menjadi generasi yang penuh dedikasi dan berkarakter serta terhindar dari narkoba, karena pengaruh narkoba sangat jahat mempengaruhi organ tubuh kita terutama pikiran kita," bilangnya.

Menjawab itu, Kabag Waksidik Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Rinaldo Siahaan menguraikan, Narkoba merupakan barang yang dilarang diperjual belikan. Karena narkoba merupakan barang yang bisa membuat kita lupa diri dan lupa segalanya sehingga menimbulkan kerugian yang berdampak luas.

"Sesuai penyelidikan yang dilakukan satdirnarkoba polda Sumut, peredaran narkoba di wilayah hukum polda Sumut sudah sangat masif dan terstruktur, untuk itu polda perlu masukan dan bantuan masyarakat untuk mengeliminir gerakan para sindikat terkhusus para pelajar dan mahasiswa, tolong hindari dan jauhi narkoba kalau adik-adik ingin mempunyai masa depan yang lebih baik, karena pada narkoba tidak ada masa depan akan tetapi yang ada masa kehancuran," terangnya.

Dihadapan sebanyak 700-an pelajar dan mahasiswa, Kepala BNN Tanjung Balai AKBP Edi Mashuri menegaskan, untuk memberantas peredaran narkoba perlu kerja keras yang di topang kerjasama dengan masyarakat setidaknya elemen masyarakat peduli terhadap lingkungannya agar terhindar dari peredaran narkoba.

"Kami berharap masyarakat terkhusus generasi muda jangan ada niat ingin mencoba narkoba karena kalau sudah mencoba pasti berusaha untuk mengulanginya, untuk itu hindarilah narkoba sejauh jauhnya karena dapat merusak masa depan. Disini juga kami meminta kerjasama secara menyeluruh kepada masyarakat terhadap peredaran narkoba agar melaporkan kepihak yang berwajib guna mendapat penanganan yang lebih efektif," pintanya.

Tampak hadir, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Kajari Labusel Joko wibisono, Kapolsekta kota pinang Kompol SM. Sitanggang, Danramil 11/KP Mayor CZI Baginda Siregar, Pimpinan OPD Labusel, Pengurus Formasu Jakarta, Pimpinan Yayasan rehabilitasi rumah ceria, serta 700-an pelajar SMP, SMA sedrajat se-Labusel.