MEDAN- Ternyata, ada dua laporan menyangkut JR Saragih yang telah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Sumut.

Satu laporan menyangkut dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah, dan yang kedua soal dugaan penggunaan surat palsu.

Hal ini diketahui lewat keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan saat ditanya wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Awalnya, Syafrida sebetulnya ditanya soal ketidakhadiran tiga komisioner Bawaslu Sumut dalam proses legalisir fotokopi ijazah JR Saragih bersama KPU Sumut, Senin (12/3/2018), di Jakarta. Menurutnya, ketidakhadiran mereka dikarenakan padatnya jadwal.

"Iya, memang ada kesibukan," katanya.

"Bang Hardi (Hardi Munthe) di sini, rapat Sentra Gakkumdu penggunaan surat palsu. Kita kan ada dua laporan, pertama fotokopi ijazah, satu lagi pemalsuan surat. Makanya kita lagi fokus ke sana," kata Syafrida.

Ia menegaskan bahwa laporan terhadap dugaan penggunaan surat palsu itu di luar laporan Nurmahadi Darmawan, yang telah dilaporkan sejak 3 Maret lalu. Namun, ia tak sempat merinci siapa pelapor kasus kedua ini.

Diperkirakan, surat yang menjadi objek laporan adalah surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diserahkan Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun. Surat yang disampaikan ke KPU Sumut itu diduga palsu, khususnya menyangkut tanda tangan sang kepala dinas.

Dugaan pemalsuan tandatangan ini muncul setelah adanya surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto saat menyatakan tidak bersedia hadir memenuhi panggilan majelis musyawarah Bawaslu Sumut.

Surat itu diketahui diteken oleh Sopan. Dugaan muncul karena terlihat adanya perbedaan tanda tangan antara surat tersebut dengan surat yang ditembuskan Silverius Bangun ke KPU Sumut. Surat tersebut menegaskan bahwa ijazah JR dan legalisirnya sah.