MEDAN - Berdasarkan hasil putusan Musyawarah Sengketa Pilgubsu 2018 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih diperintahkan untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.

Atas putusan itu, pihak JR Saragih didampingi KPU Sumut melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

Namun ternyata dalam legalisir itu pihak JR Saragih bukannya melegalisir fotokopi ijazah SMA, melainkan melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

"Yang dileges ulang bukan fotokopi ijazah, tetapi surat keterangan pengganti ijazah," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, melalui seluler.

Ketika disinggung perihal perbedaan legalisir tersebut, Iskandar menyarankan agar memahami sendiri poin dari isi hasil putusan Bawaslu Sumut.

"Lihatlah putusan Bawaslu (Sumut)," lanjut komisioner KPU Sumut divisi hukum itu.

Informasi yang diperoleh alasan keluarnya SKPI itu karena ijazah/STTB SMA milik JR Saragih hilang.

Hilangnya ijazah/STTB JR Saragih itu berdasarkan surat keterangan laporan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran nomor 1150/B/III/2018/Setro.Kom per tanggal 5 Maret 2018.

Dan berdasarkan hal itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat mengeluarkan SKPI tersebut.

"Surat keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang hilang," bunyi isi dari SKPI yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat dan yang dilegalisir oleh pihak JR Saragih.