LABURA - Dikarenakan merugikan PT Ayu Septa Perdana (ASP) sebesar Rp 15 juta, duo sekawan ini akhirnya diselkan oleh kuasa hukum perusahaan tersebut. Kedua pelaku berinisial DP dan IR diamankan personel kepolisian dari Polsek Na IX - X, Sabtu (10/3/2018) di Dussn I Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura.

Informasi yang diterima, peristiwa ini berawal pada Jumat (9/3/2018) sekira pukul 00.00. Pelapor atas nama Hasanuddin menerima laporan dari saksi Joko bahwa telah hilang besi pembuatan sumur bor dari gudang PT ASP.

Kejadian tersebut membuat mereka mencari tahu siapa pelakunya. Pelapor dan para saksi mencari besi tersebut dengan cara menhubungi para pengusaha penampung/pembeli barang bekas.

Benar saja, pada Sabtu (10/3/2018) salah satu pembeli barang bekas menghubungi saksi Suratan melalui via seluler bahwa besi milik PT ASP yang hilang ada padanya yang dijual oleh kedua pelaku.

Atas laporan tersebut pelapor dan para saksi nengamankan kedua pelaku dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut Polsek NA IX - X.

"Atas kejadian tersebut pihak PT ASP merasa keberatan dan selanjutnya memberi kuasa kepada Hamdamsyah untuk membuat laporan pengaduan Ke Poksek Na IX - X," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmoran melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra, Minggu (11/3/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan PT ASP sebesar Rp 15 juta atau sebanyak 50 batang besi pembuatan sumur bor ukuran 2 meter, keduanya harus mendekam di sel tahanan.