Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menerima surat balasan dari JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang ijazah/STTB SMA-nya menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumut.

Kepastian ini disampaikan anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain bahwa surat dari JR tersebut diterima oleh KPU Sumut pada Jumat malam (9/3/2018) dengan nomor surat 12/JR-Ance/SU/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani JR Saragih-Ance Selian perihal jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.

Dalam surat itu disebutkan kalau JR Saragih akan melegalisir ijazahnya, Senin (12/3/2018) di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB pagi.

“Kami siap mendampingi mereka sesuai putusan Bawaslu Sumut," kata Iskandar.

Sebelumnya KPU Sumut telah menyurati JR Saragih meminta jadwal legalisir ulang. Jadwal legalisir pada Senin ini cukup mengejutkan karena di saat yang sama, JR Saragih tengah mendaftarjan gugatan ke PTTUN atas objek yang sama. Pada hari yang sama, anehnya beredar kabar kalau JR Saragih telah melakukan legalisir sendiri.