LABUHANBATU - WB alias Bayu (25) digiring polisi ke jeruji pengap sel tahanan Polsek Bilah Hilir, Sabtu (10/3/2018) sore tadi. Dari pengedar sabu ini, polisi mengamankan 12 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Pelaku kita amankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat," jelas AKP Hery.

Kapolsek menyebutkan, Bayu diamankan polisi sesaat akan transaksi dengan seseorang di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

"Setelah diamankan, ditemukan dari tubuh pelaku berupa sabu sebanyak 12 klip kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan 6 buah plastik klip kosong yang semuanya dibungkus dalam potongan plastik kresek warna merah," jelas Kapolsek,

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 450.000, serta satu unit handphone merek Nokia warna biru.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.